Pengajuan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)

images
By Fastikom UMPP| 17 April 2029| berita |

Sesuai dengan surat edaran dari Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah No.786/K6/KM/2016 diberitahukan bahwa pada tahun anggaran 2017, Kopertis Wilayah VI memberikan program Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).

Bagi mahasiswa Politeknik Muhammadiyah Pekalongan harap segera mendaftarkan diri di BAAK pada jam kerja (08.00 - 14.00). Pendaftaran diterima sampai tanggal tanggal 05 Mei 2017.

Bagi mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa tersebut. harap memperhatikan persyaratan sbb:
1. Terdaftar sebagai mahasiswa PTS di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dengan ketentuan minimal semester II maksimal semester IV.
2. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) semester ganjil mahasiswa yang diusulkan untuk PPA 3,00 dibuktikan dengan menyerahkan foto copy Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkrip Nilai yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
3. Tidak sedang / akan mengambil cuti kuliah sampai dengan akhir Desember 2017 dengan dibuktikan dengan menyerahkan foto copy Kartu Rencana Studi (KRS).
4. Mengisi Formulir Permohonan Beasiswa PPA yang telah disediakan kampus diBag. BAAK.
5. Tidak sedang/ berstatus sebagai pegawai (swasta/negeri) sampai dengan akhir Desember 2017.
6. Mengisi surat pernyataan bermaterai 6000 tidak sedang menerima bantuan pendidikan dan beasiswa lain dari sumber APBN / APBD (Bidikmisi,Beasiswa Pemprov Jateng dsb).
7. Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
8. Pada akhir bulan Desember 2017 umur mahasiswa 18 - 23 tahun dibuktikan dengan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK).
9. Foto Copy Halaman Muka dan saldo Buku Tabungan Bank BRI yang masih aktif dan dilegalisir oleh Bank atas nama sendiri.
10. Urutan prioritas daftar usulan penerima Beasiswa PPA adalah sebagai berikut.
a. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
b. Mahasiswa yang aktif dan memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler.
c. Mahasiswa yang memiliki keadaan ekonomi paling rendah/tidak mampu dibuktikan dengan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian

ttd

BAAK