Adakan NGOPI, Politeknik Muhammadiyah Pekalongan Ajak Mahasiswa Bijak Manfaatkan Teknologi

images
By Fastikom UMPP| 18 Desember 2026| berita |

Politeknikmuhpkl.ac.id - Proses  kemajuan teknologi informasi komunikasi saat ini tidak hanya memberikan dampak yang positif tetapi juga memberikan dampak yang kurang baik. Demikian disampaikan Kepala Program Studi Manajemen Informatika pada Politeknik Muhammadiyah Pekalongan Imam Rosyadi SE MSi, dalam acara Imam Rosyadi SE MSi (kaProdi Manajemen informatika), Ngobrolin Perihal Informatika (Ngopi) yang digelar perguruan tinggi tersebut, di Karanganyar, baru-baru ini. Kegiatan ini diikuti para mahasiswa jurusan tersebut dengan mengundang sejumlah almuni.

Menurutnya, di era teknologi informasi komunikasi sekarang ini penyaluran  informasi begitu cepat dimana setiap orang telah dengan mudah memproduksi informasi, melalui beberapa media sosial seperti facebook, twitter, ataupun pesan telpon genggam seperti, whatsapp dan lain sebagainya yang tidak dapat di saring  dengan baik.

Bahkan kata dia, penyampain  yang dikeluarkan  orang perorang, kelompok masyarakat maupun  badan usaha melalui media sosial dan elektronik  telah terkirim dan dibaca oleh banyak orang dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran  bahkan tindakan seseorang atau kelompok. 

"Sangat disayangkan apabila informasi yang disampaikan tersebut adalah informasi yang tidak akurat terlebih informasi tersebut adalah informasi bohong (hoax) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif," terangya. 

"Opini negatif, fitnah, penyebar kebencian yang diterima dan menyerang pihak ataupun membuat orang menjadi takut, terancam dan dapat merugikan pihak yang diberitakan sehingga dapat merusak reputasi dan  menimbulkan kerugian materi. Bahkan yang paling mengkhawatirkan adalah berakibat penganiyaan dan dan pengrusakan," sambungnya.. 

Media informasi semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda.

Menyadari hal tersebut, politeknik Muhammadiyah Pekalongan terutama jurusan Informatika  secara proaktif mengajak mahasiswa dan  masyarakat agar lebih cerdas menggunakan media sosial. Bahkan, lanjut dia, Bupati H Asip Kholbihi SH MSi melalui  Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga terus berupaya untuk mengurangi penyebaran hoax atau berita palsu ini  biar daerah kab pekalongan tetap tentram dan damai. 

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pekalongan DR H Nurul Huda terdapat enam hal yang dihindari saat bermedsos agar tidak tersandung kasus hukum. Aturan itu berada di UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan UU nomor 11 tahun 2008. Keenam hal itu yakni Melanggar kesusilaan, Perjudian, penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, Pemerasan dan / atau pengancaman, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen, menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,Agama ,ras, dan Antargolongan.
    
"Penyebaran berita bohong atau hoax ini memang sudah sangat memprihatinkan. Di era media sosial seperti saat ini, sebaran hoax menjadi sesuatu yang sangat serius karena terlampau mudahnya  untuk diakses. Seperti Whatsapp, Facebook. Instragram hampir digunakan semua lapisan anak muda  karena lebih terjaga privasinya  dengan beragam fiturnya     yang menarik. Sehingga dampaknya kian terasa apalagi menjelang tahun politik," paparnya.

Pada kesempatan itu, ia juga melansir sebuah riset ini, yang dilakukan oleh DailySocial.id, dimana riset ini mencoba mendalami karakteristik persebaran hoax dari sudut pandang penggunaan platform. Riset ini bekerja sama dengan Jakpat Mobile Survey Platform,  menanyakan kepada 2032 pengguna smartphone di berbagai penjuru Indonesia tentang sebaran hoax dan apa yang mereka lakukan saat menerima hoax.  “Saluran terbanyak penyebar berita bohong atau hoax dijumpai di media sosial. Persentasenya di platform Facebook (82,25%), WhatsApp (56,55%), dan Instagram (29,48%)," ungkapnya.

Meskipun demikian, berbagai pihak mencoba secara terus-menerus menanggulangi sebaran hoax. Pemerintah misalnya meregulasi melalui UU ITE.  Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, salah satunya melalui Mudamudigital. Mudamudigital merupakan wadah bagi para generasi muda untuk berbagi ilmu dengan para pakar literasi digital Indonesia.

Sumber : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/155422/politeknik-ajak-mahasiswa-bijak-bermedia-sosial